Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kulon Progo Semakin Perketat Iklan Rokok di Dalam Toko

Kompas.com - 04/12/2018, 11:53 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku kian ketat di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak di-Perda-kan pada 2014. Salah satu pemberlakuan KTR tersebut berupa larangan iklan maupun promosi rokok di mana pun.

Termasuk hingga iklan dan promosi rokok yang ada dalam toko. Imbas dari larangan promosi itu, pemerintah juga membatasi penampilan vulgar rokok sebagai displai jualan dalam toko.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terapkan kebijakan ini pada Toko Milik Rakyat (Tomira) di Jalan Kidhori, Wates. Jalan ini merupakan jalur utama bagi kendaraan antar provinsi.

Baca juga: YLKI Akan Gugat KAI jika Iklan Rokok di Stasiun Tak Juga Dicopot

Tomira sendiri adalah toko dengan basis toko modern berjejaring, seperti Indomaret. Pemkab Kulon Progo mewajibkan toko modern menggandeng koperasi lokal sebelum mendirikan toko berjejaring di wilayah Kulon Progo.

Maka, mereka berubah menjadi Tomira. Produk unggulan lokal dapat angin segar untuk ikut memenuhi Tomira.

Tomira di Jalan Kidori menjual aneka produk layaknya Indomaret. Produk rokok juga dijual di sana, lengkap dengan display, beserta promosi gencarnya. Semua memenuhi sebagian besar dinding di balik meja kasir dan tampak menyolok.

Pemkab pun menutup iklan, promosi rokok di sana, bahkan display rokok diganti selubung bertuliskan imbauan sbb.:

Baca juga: Pajang dan Iklan Rokok Dilarang di Toko-toko Ritel di Depok

"Marilah hidup sehat dan sederhana, utamakan kesehatan (bayar BPJS). Cegah stunting (kerdil) dengan membeli makanan bergizi. Capailah cita-cita melalui pendidikan (bayar sekolah). Sedangkan ROKOK BISA DITUNDA"

"Dengan demikian, anak-anak yang sedang berada di kasir tidak akan melihat rokok. Penutupan display sebagai bagian dari pembatasan iklan niaga atau promosi rokok," kata Hasto Wardoyo, Bupati Kulon Progo, Senin (03/12/2018).

Bupati Hasto memastikan langkah ini bukan larangan menjual produk rokok, melainkan langkah untuk membatasi promosi rokok. Ia mengharapkan toko modern, berjejaring, maupun toko lain pun memberlakukan hal serupa dengan lebih memilih memberi imbauan tentang pola hidup sehat dan hal lain yang lebih produktif.

Baca juga: Ini Alasan KPAI Ngotot soal Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran

"Di sini tersedia rokok, tapi promosinya bukan rokok. Lebih baik memikirkan masalah kesehatan dan pendidikan, misalnya buat bayar sekolah anak," kata Hasto.

Penerapan serupa bakal menular ke daerah lain. Kasubid Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imonologi, Kementerian Kesehatan RI, Theresia Sandra Dyah Ratih mengungkapkan langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain se-Indonesia, utamanya yang menerapkan program KTR.

"Saat ini banyak masyarakat yang mengeluh tak bisa membayar premi BPJS tapi bisa membeli rokok. Sama halnya ketika untuk membeli buku atau membayar sekolah," kata dia.

Kebijakan pembatasan iklan dan promosi, menurut Ratih, juga sudah berlangsung di banyak negara lain. Upaya itu dirasa cukup berhasil, di mana daya beli rokok jadi semakin rendah. Pengendalian tembakau dan penyakit menular lain juga dirasa semakin menunjukkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com