Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racuni Keluarganya hingga Tewas, Dhio Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 08/06/2023, 17:42 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, dalam sidang Kamis (8/6/2023).

Pemuda itu dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24).

Dalam perkara ini, terdakwa Dhio didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Baca juga: Menahan Tangis, Terdakwa Dhio Minta Dihukum 20 Tahun Usai Bunuh Keluarganya di Magelang

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," kata Darminto.

Darminto mempertimbangan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya adalah terdakwa tega membunuh orangtua kandungnya yang telah melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkan terdakwa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Kemudian, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak mengajukan saksi meringankan.

Dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya. 

Selama persidangan Dhio yang duduk di kursi pesakitan sesekali terbatuk. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu olahraga. 

Saat pembacaan putusan, majelis hakim meminta terdakwa untuk berdiri. Ketika itu, ia dengan sedikit menundukan kepala dan memejamkan mata. 

Setelah itu, majelis mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik menerima maupun pikir-pikir. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurutnya, kliennya itu masih ingin mendapatkan keringanan hukuman

"Klien kami sedikit merasa kepengen diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat,” kata Satria.

Lebih lanjut, upaya banding itu karena terdakwa merasa menyesal dan ingin berbuat lebih baik lagi.

"Suatu niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi. Adanya penyesalan sangat mendalam, itu mungkin sebagai dasar upaya banding kami kalau berniat melakukan banding,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dhio telah membunuh tiga orang keluarga kandungnya, pada Senin, 28 November 2022 silam. Dia meracuni korban menggunakan zat kimia Sianida ke dalam minum teh dan kopi. 

Racun mematikan itu dibeli terdakwa secara online. Racun ini dipilih terdakwa setelah sebelumnya gagal meracuni korban menggunakan zat arsenik. Ide pembunuhan ini diperoleh Dhio dari kasus-kasus serupa seperti kasus Kopi Sianida Jesicca hingga pembunuhan aktivis Munir.

Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta. Dia juga selalu merasa "dianaktirikan" oleh keluarganya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com