Salin Artikel

Racuni Keluarganya hingga Tewas, Dhio Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pemuda itu dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah, ibu dan kakak kandungnya, yakni Abbas Ashar (58), Heni Riyani (54), dan Dhea Chaerunisa (24).

Dalam perkara ini, terdakwa Dhio didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena tega merenggut paksa tiga nyawa sekaligus, menggunakan racun (sianida)," kata Darminto.

Darminto mempertimbangan beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya adalah terdakwa tega membunuh orangtua kandungnya yang telah melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkan terdakwa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Kemudian, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak mengajukan saksi meringankan.

Dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya. 

Saat pembacaan putusan, majelis hakim meminta terdakwa untuk berdiri. Ketika itu, ia dengan sedikit menundukan kepala dan memejamkan mata. 

Setelah itu, majelis mempersilakan terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik menerima maupun pikir-pikir. 

Penasehat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. Menurutnya, kliennya itu masih ingin mendapatkan keringanan hukuman

"Klien kami sedikit merasa kepengen diberikan keringanan. Jadi masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari ya upaya banding ini, kita akan lihat apakah nanti klien kami bener-bener serius melakukan upaya banding atau tidak, kita lihat,” kata Satria.

Lebih lanjut, upaya banding itu karena terdakwa merasa menyesal dan ingin berbuat lebih baik lagi.

"Suatu niatan dari klien kami untuk berbuat baik lagi. Adanya penyesalan sangat mendalam, itu mungkin sebagai dasar upaya banding kami kalau berniat melakukan banding,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Dhio telah membunuh tiga orang keluarga kandungnya, pada Senin, 28 November 2022 silam. Dia meracuni korban menggunakan zat kimia Sianida ke dalam minum teh dan kopi. 

Racun mematikan itu dibeli terdakwa secara online. Racun ini dipilih terdakwa setelah sebelumnya gagal meracuni korban menggunakan zat arsenik. Ide pembunuhan ini diperoleh Dhio dari kasus-kasus serupa seperti kasus Kopi Sianida Jesicca hingga pembunuhan aktivis Munir.

Dhio mengaku sakit hati terhadap ketiga korban karena selalu ditagih uang investasi sekitar Rp 400 juta. Dia juga selalu merasa "dianaktirikan" oleh keluarganya itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/08/174247478/racuni-keluarganya-hingga-tewas-dhio-dihukum-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke