Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal lewat "Game Online", Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap

Kompas.com - 07/06/2023, 15:59 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa asal Jakarta berinisial ATM (20) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan lantaran menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya.

Video dan foto itu disebarkan langsung ke orangtua dan dosen korban.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, motif ATM menyebarkan foto dan video bugil mantannya itu lantaran tidak terima hubungan asmara mereka diakhiri oleh korban.

Baca juga: Sebarkan Foto Telanjang Peserta Pesta Gay di Vila Kota Batu, Seorang Pria Ditahan

ATM pun menjadi marah dan menyebarkan seluruh foto dan video yang telah ia rekam melalui Whatsapp.

“Pelaku sering meminta korban bugil saat melakukan panggilan video, saat itulah pelaku merekamnya dan menyimpan video itu,” kata Putu, Rabu (7/6/2023).

Putu menjelaskan, antara korban NRT dan ATM sebelumnya berkenalan lewat game online Free Fire.

Karena sering main bareng, pelaku pun lantas meminta nomor handphone korban hingga berlanjut ke pesan WhatsApp.

Baca juga: Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Muara Enim Sumsel Ditangkap

Merasa hubungannya semakin dekat, ATM dan korban memutuskan untuk menjalin asmara.

Namun hubungan keduanya kandas karena perilaku ATM yang selalu mendesak korban untuk meminta video rekaman bugil korban.

“Korban dan pelaku ini tidak pernah ketemu karena pelaku berada di Jakarta, sehingga pelaku selalu meminta korban untuk bugil. Perbuatan itu ternyata membuat korban kesal dan menyatakan hubungan mereka berakhir,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Calon Pendeta Cabuli Anak di Bawah Umur, Bertambah Jadi 9 Korban hingga Sempat Sebarkan Foto Bugil

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang berisi sebanyak 16 video porno korban.

Atas perbuatannya, ia pun dikenakan pasal pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE dengan penjara selama 10 tahun.

“Pelaku ini kami tangkap saat berada di Bandara Soekarno Hatta,” jelas Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com