SOLO, KOMPAS.com - Eko Rusiyanto (46), bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) berasal dari Partai Gerindra, ditangkap polisi karena edaran narkoba.
Eko merupakan bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen. Kemudian, pada 2019 lalu Eko juga diketahui juga mencalonkan diri di Dapil Tanon, Sumberlawang dan Miri.
Penangkapan bacaleg ini, dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Styaningrum. Ia mengaku tersangka Eko Rusiyanto petugas partai yang mendapat tugas menjadi bacaleg di Dapil 3 Sragen.
Baca juga: Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu
"Benar itu salah satu bakal caleg dari Partai Gerindra, pada saat pendaftaran dalam surat kesehatan hasilnya negatif," kata Wahyu Dwi Styaningrum, pada Rabu (7/5/2023).
Sebelumnya, penangkapan ini setelah adanya pengembangan perkara dari pemakai yang mengaku mendapatkan narkoba dari Eko, lalu Kepolisian Resor (Polres) Sragen, melakukan penggeledahan dirumah Bacaleg tersebut.
Hasil penggeledahan, satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan alat hisap atau bong.
Terkait nasib pencalonan Eko, Wahyu mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Akan tetapi, saat ini dirinya telah melakukan langkah tegas. Dengan segera, melakukan penggantian nama bacaleg yang akan ditetapkan didaerah pencalonannya.
"Dari Partai Gerindra, kita carikan pengganti. Karena dia baru daftar bacaleg sementara dan belum ditetapkan atau jadi DCT (daftar caleg tetap, red)," ujarnya.
Baca juga: Alasan Bupati Kuningan Ancam Laporkan Bacaleg Partai Gerindra
Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti, mengatakan penangkapan ini terjadi pada Senin (5/6/2023), sekitar pukul 21. 30 WIB, di Dukuh Cengklik, Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Setelah penangkapan, tersangka lain, yakni, Yakub Hermawan (32), warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon.
"Narkotika jenis sabu dibawa oleh Yakub, didapat dari Eko Rusiyanto, seharga Rp. 600.000. Karena adanya penemuan ini, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara Eko," ujar Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti, Rabu (7/6/2023).
Diketahui Eko merupakan bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen.
Kemudian, pada 2019 lalu Eko juga diketahui juga mencalonkan diri di Dapil Tanon, Sumberlawang dan Miri.
Baca juga: Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran
Hasil penggeledahan dirumah Bacaleg ini, satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan alat hisap atau bong.
Selain kedua tersangka tersebut Satnarkoba juga menangkap residivis narkoba, yakni Agung Nugroho, 47, warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.
"Dengan barang-barang bukti tersebut. Seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.