Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrut 5 TKI Ilegal, Seorang Calo di NTT Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/05/2023, 22:49 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang calo berinisial TBJ (36) warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena merekrut 5 calon pekerja secara ilegal.

TJB ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende, Kabupaten Ende, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga bahwa ada 5 calon pekerja perempuan yang hendak keluar NTT tanpa dokumen lengkap.

Baca juga: 27 TKI Ilegal Asal NTT Ditahan Saat Hendak ke Malaysia

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa 5 korban ini hendak diberangkatkan ke luar kota Ende, yakni di wilayah Jawa dan Sumatera," ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Ende, Sabtu (13/5/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan pendalaman dan menemukan adanya modus tindak pidana perdagangan orang.

Setelah memastikan keberadaan mereka, polisi bergerak ke Pelabuhan Soekarno Ende. Saat itu aparat mendapati kelima korban sudah naik kapal dan hendak ke Surabaya, sementara pelaku sudah turun.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP yang Ditinggal Ibu Jadi TKI, Dicabuli Ayah Angkat sejak SD

"Aparat kemudian mengamankan kelima korban. Salah satu korban kemudian menghubungi pelaku untuk tanyakan posisi, setelah diketahui lokasi aparat langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan," jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 korban berasal dari Kecamatan Wewaria, 1 orang dari Kota Ende, dan satunya lagi asal Kabupaten Nagekeo.

Modus Pelaku

Andre menuturkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Kepada korban, pelaku mengatakan ada lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar NTT. Mereka juga diimingi gaji Rp 1,5 juta per bulan.

"Para korban mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga minta surat izin dari orangtua, setelah kita periksa ternyata dokumen mereka tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.

Andre menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk para korban sudah dipulangkan ke kampung halaman," pungkas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

43 Biksu Thudong Tiba di Candi Borobudur Lusa, Berikut Acara Penyambutannya

Regional
Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Tak Sempat Dievakuasi, Perangkat Komputer 6 Dinas di Mahakam Ulu Terendam Banjir

Regional
Sejumlah Pemda Larang 'Study Tour', Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Sejumlah Pemda Larang "Study Tour", Pelaku Wisata di Magelang: Keputusan Aneh dan Reaksioner

Regional
Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Mahakam Ulu Ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Banjir hingga 27 Mei

Regional
Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Diduga Dipaksa Cerai, Pria di Banyuasin Aniaya Kedua Mertua

Regional
Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Pemuda di Tarakan Dianiaya hingga Tewas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo, Pengungsian Dibuka 3 Hari

Regional
Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Dampak Banjir Lahar di Sumbar, 450 Hektar Lahan Pertanian Alami Puso

Regional
Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Berkomitmen pada Zakat, Danny Pomanto Dinobatkan Jadi Duta Zakat Indonesia

Regional
Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Kronologi Ibu-ibu Tampar Anggota Polisi di Makassar, Tak Terima Lapaknya Ditertibkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com