MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan maladministrasi, yakni penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada saat layanan Mudik Lebaran 2023.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut berawal dari keluhan masyarakat. Ada selisih harga tiket penumpang dewasa sebesar Rp 1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Selain itu, untuk kelas kendaraan roda 4 digelembungkan sebesar Rp 2.000 per unit.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim pemeriksa Ombudsman RI NTB melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan pada Jumat (5/5/2023). Hasilnya, ditemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa seperti yang dikeluhkan masyarakat. Tarif penumpang Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp 20.000.
Baca juga: Ini Rute dan Syarat Penonton MotoGP Datang dari Bandara dan Pelabuhan Kayangan
Selain itu, Dwi mengatakan, petugas tiket di pelabuhan tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top-up e-money di konter yang disediakan.
"Tim membayar dengan pecahan Rp 50.000, dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp 18.800 dengan selisih Rp 1.200," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Buaya Besar Pemangsa Manusia di Pantai Lombok Tengah Ditangkap, Warga Diimbau Tetap Waspada
Dwi menyebut, jika dikalikan untuk semua tiket penumpang yang digelembungkan, maka nilainya bisa mencapai jutaan per hari. Praktik ini menurutnya tergolong sebagai pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan.
Pihak Ombudsman dan tim pemeriksa juga telah meminta klarifikasi langsung kepada GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.
"Dari keterangan pihak pelabuhan ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudikLebaran," kata Dwi.
Dari hasil klarifikasi itu, pihak manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.