Selain itu, pihak manajemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari penggelembungan tarif serupa.
Menurut Dwi, transaksi non-tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan, sesuai Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Sejumlah Santriwati di Lombok Timur
"Oleh karena itu, tim meminta manajemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khsusnya petugas loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi," tegas Dwi.
Sementara itu, Kompas.com masih berupaya meminta keterangan dari manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan terkait maladministrasi seperti yang ditemukan tim pemeriksa Ombudsman Perwakilan NTB tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.