Salin Artikel

Ombudsman NTB Temukan Penggelembungan Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Kayangan

MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan dugaan maladministrasi, yakni penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada saat layanan Mudik Lebaran 2023.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut berawal dari keluhan masyarakat. Ada selisih harga tiket penumpang dewasa sebesar Rp 1.200 per orang dari harga penyeberangan yang tercantum di tiket. Selain itu, untuk kelas kendaraan roda 4 digelembungkan sebesar Rp 2.000 per unit.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim pemeriksa Ombudsman RI NTB melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan pada Jumat (5/5/2023). Hasilnya, ditemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa seperti yang dikeluhkan masyarakat. Tarif penumpang Rp18.800 dibulatkan menjadi Rp 20.000.

Selain itu, Dwi mengatakan, petugas tiket di pelabuhan tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau mengarahkan top-up e-money di konter yang disediakan.

"Tim membayar dengan pecahan Rp 50.000, dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp 18.800 dengan selisih Rp 1.200," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (8/5/2023).

Dwi menyebut, jika dikalikan untuk semua tiket penumpang yang digelembungkan, maka nilainya bisa mencapai jutaan per hari. Praktik ini menurutnya tergolong sebagai pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan.

Pihak Ombudsman dan tim pemeriksa juga telah meminta klarifikasi langsung kepada GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.

"Dari keterangan pihak pelabuhan ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudikLebaran," kata Dwi.

Dari hasil klarifikasi itu, pihak manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.

Menurut Dwi, transaksi non-tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan, sesuai Permenhub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi.

"Oleh karena itu, tim meminta manajemen ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi dan membina seluruh pegawai, khsusnya petugas loket pembayaran agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi," tegas Dwi.

Sementara itu, Kompas.com masih berupaya meminta keterangan dari manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan terkait maladministrasi seperti yang ditemukan tim pemeriksa Ombudsman Perwakilan NTB tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/215341378/ombudsman-ntb-temukan-penggelembungan-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke