KOMPAS.com - Terkait suhu udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan ini, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa kejadian tidak masuk dalam kategori fenomena gelombang panas (heatwave).
"Fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan, jika ditinjau secara lebih mendalam secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik pengamatan suhu, tidak termasuk kedalam kategori gelombang panas, karena tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut," ujar Dwikorita dalam siaran pers BMKG, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Apa Itu Sinar UV dari Matahari?
Ditinjau dari karakteristiknya, suhu udara panas yang terjadi di wilayah Indonesia disebabkan adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Baca juga: Wilayah Indonesia Terpapar Sinar UV Kategori Ekstrem, Ini Antisipasinya
Lebih lanjut, Dwikorita juga memberikan penjelasan tentang kondisi suhu udara panas yang oleh berbagai media dikaitkan dengan fluktuasi radiasi ultraviolet (UV) dari sinar matahari.
Dia menegaskan, tinggi rendahnya indeks UV tidak memberikan pengaruh langsung pada kondisi suhu udara di suatu wilayah.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Peringatan Sinar UV Tinggi Jam 11.00-13.00
Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan terkait tingginya paparan sinar ultraviolet (UV) di Indonesia pada Selasa (25/4/2023) siang hari.
Dalam unggahan di akun Instagram @infobmkg, dijelaskan beberapa gambaran citra indeks sinar UV di Indonesia, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Pada pukul 11.00-13.00 WIB, gambaran citra indeks sinar UV di Indonesia berwarna merah yang berarti masuk ke level risiko bahaya sangat tinggi.
Besar kecilnya radiasi UV yang mencapai permukaan bumi memiliki indikator nilai indeks UV, yang juga disebut dengan Indeks sinar Ultraviolet, Indeks Ultraviolet, indeks UV atau UV index.
Dilansir dari laman BMKG, indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Pemantauan terhadap indeks UV digunakan untuk mengukur tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat hingga yang dapat memberikan bahaya bagi manusia.
Setiap skala pada indeks UV setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet.
Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.
Dilansir dari laman BMKG, terdapat lima kategori pola harian indeks UV yaitu 0-2 (Low), 3-5 (Moderate), 6-7 (High), 8-10 (Very high), dan 11 ke atas (Extreme).