KOMPAS.com - Terkait suhu udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan ini, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa kejadian tidak masuk dalam kategori fenomena gelombang panas (heatwave).
"Fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan, jika ditinjau secara lebih mendalam secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik pengamatan suhu, tidak termasuk kedalam kategori gelombang panas, karena tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut," ujar Dwikorita dalam siaran pers BMKG, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Apa Itu Sinar UV dari Matahari?
Ditinjau dari karakteristiknya, suhu udara panas yang terjadi di wilayah Indonesia disebabkan adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Baca juga: Wilayah Indonesia Terpapar Sinar UV Kategori Ekstrem, Ini Antisipasinya
Lebih lanjut, Dwikorita juga memberikan penjelasan tentang kondisi suhu udara panas yang oleh berbagai media dikaitkan dengan fluktuasi radiasi ultraviolet (UV) dari sinar matahari.
Dia menegaskan, tinggi rendahnya indeks UV tidak memberikan pengaruh langsung pada kondisi suhu udara di suatu wilayah.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Peringatan Sinar UV Tinggi Jam 11.00-13.00
Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan terkait tingginya paparan sinar ultraviolet (UV) di Indonesia pada Selasa (25/4/2023) siang hari.
Dalam unggahan di akun Instagram @infobmkg, dijelaskan beberapa gambaran citra indeks sinar UV di Indonesia, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Pada pukul 11.00-13.00 WIB, gambaran citra indeks sinar UV di Indonesia berwarna merah yang berarti masuk ke level risiko bahaya sangat tinggi.
Besar kecilnya radiasi UV yang mencapai permukaan bumi memiliki indikator nilai indeks UV, yang juga disebut dengan Indeks sinar Ultraviolet, Indeks Ultraviolet, indeks UV atau UV index.
Dilansir dari laman BMKG, indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Pemantauan terhadap indeks UV digunakan untuk mengukur tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat hingga yang dapat memberikan bahaya bagi manusia.
Setiap skala pada indeks UV setara dengan 0.025 Wm2 radiasi sinar ultraviolet.
Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.
Dilansir dari laman BMKG, terdapat lima kategori pola harian indeks UV yaitu 0-2 (Low), 3-5 (Moderate), 6-7 (High), 8-10 (Very high), dan 11 ke atas (Extreme).
Pada peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kelima kategori tersebut juga digambarkan dengan simbol warna skala.
Pola harian dengan indeks UV 0-2 masuk dalam kategori resiko bahaya rendah (Low).
Pada sebuah peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kategori resiko bahaya rendah digambarkan dengan simbol warna hijau.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
Pola harian dengan indeks UV 3-5 masuk dalam kategori resiko bahaya sedang (Moderate).
Pada sebuah peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kategori resiko bahaya sedang digambarkan dengan simbol warna kuning.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
Pola harian dengan indeks UV 6-7 masuk dalam kategori resiko bahaya tinggi (High).
Pada sebuah peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kategori resiko bahaya tinggi digambarkan dengan simbol warna oranye.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
Pola harian dengan indeks UV 8-10 masuk dalam kategori resiko bahaya sangat tinggi (Very High).
Pada sebuah peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kategori resiko bahaya sangat tinggi digambarkan dengan simbol warna merah.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
Pola harian dengan indeks UV >11 masuk dalam kategori resiko bahaya sangat ekstrem (Extreme).
Pada sebuah peta yang memuat informasi indeks UV sinar matahari, kategori resiko bahaya sangat ekstrem digambarkan dengan simbol warna ungu.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan masyarakat antara lain:
permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.2
Menyikapi peringatan tingginya sinar ultraviolet (UV) di Indonesia seperti yang dirilis pada Selasa (25/4/2023), Dwikorita mengimbau agar masyarakat untuk tidak perlu panik.
Masyarakat dapat mengikuti dan melaksanakan imbauan respons bersesuaian yang dapat dilakukan untuk masing-masing kategori index UV, seperti menggunakan perangkat pelindung atau tabir surya apabila melakukan aktifitas di luar ruangan.
Pada umumnya pola harian indeks UV di Indonesia akan berada di kategori "Low" saat pagi hari, kemudian meningkat sesuai intensitas penyinaran matahari.
Indeks UV akan naik ke kategori "High", "Very High", atau bahkan sampai "Extrem" ketika intensitas radiasi matahari paling tinggi di siang hari, yaitu antara pukul 12.00-15.00 waktu setempat.
Walau demikian, indeks UV akan berangsur kembali ke level "Low" pada sore harinya.
“Pola ini bergantung pada lokasi geografis dan elevasi suatu tempat, posisi matahari, jenis permukaan, dan tutupan awan,” kata Dwikorita.
Lebih lanjut, Dwikorita menyampaikan bahwa pola harian disampaikan BMKG secara rutin dari hari ke hari meskipun tidak ada fenomena gelombang panas.
"Untuk wilayah tropis seperti Indonesia, pola harian seperti disampaikan di atas secara rutin dapat teramati dari hari ke hari meskipun tidak ada fenomena gelombang panas. Faktor cuaca lainnya seperti berkurangnya tutupan awan dan kelembapan udara dapat memberikan kontribusi lebih terhadap nilai indeks UV," papar Dwikorita.
Adapun lokasi dengan kondisi umum cuacanya diperkirakan cerah-berawan pada pagi sampai dengan siang hari dapat berpotensi menyebabkan indeks UV pada kategori “Very high” dan “Extreme” di siang hari.
Sumber:
bmkg.go.id dan kompas.com (Penulis : Dian Erika Nugraheny, Editor : Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.