SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) mendukung adanya aturan jam kerja ASN yang lebih fleksibel. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN yang terbit pada 12 April 2023 lalu.
"Intinya tetap 8 jam. Tapi ASN itu bisa masuk jam 8 tapi pulangnya mundur. Kalau dia masuknya jam 8 otomatis pulangnya jam setengah 5. Kalau masuknya jam 7 ya menyesuaikan," kata Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Perpres Jokowi soal ASN Bisa Kerja Fleksibel di Mana Saja, Begini Gibran Menanggapinya
Pihaknya menjelaskan dalam aturan tersebut, pegawai ASN dapat bekerja lebih fleksibel dari segi tempat dan waktu. Dengan begitu ASN tidak harus berangkat dinas pukul 07.00 WIB dan bisa meluangkan waktu mengantar anak sekolah sebelum berangkat kerja untuk membangun kedekatan keluarga.
"Saya mendukung, pertama kami mengakui bahwa hubungan anak dengan orangtua kalau jam 07.00 WIB berangkat pulangnya 15.30 WIB itu kedekatannya kurang. Karena anak-anak butuh diantar sekolah oleh orangtuanya," ucapnya.
Menurutnya, meskipun sibuk bekerja untuk negara, ASN sebagai orangtua tetap perlu hadir dan mengambil peran langsung dalam pengasuhan anak.
"Kalau anak diantar akan merasa bangga. Kalau misalkan pagi dia berangkat antar anaknya dulu terus kemudian baru ke kantor jam setengah 8 bisa. Tapi dia harus menambah waktu (pulangnya mundur)," lanjutnya.
Kepedulian sederhana terhadap keluarga, salah satunya dengan mengantar anak ke sekolah sebelum berangkat kerja dinilai penting untuk tumbuh kebang anak.
"Psikis anak kalau diantar orang tua akan lebih bagus. Maka pada bapak/ibu muda bisa mengantarkan anaknya sekolah dulu, utamanya yang masih SD itu dianter," ungkapnya.
Meskipun lebih fleksibel, BKD Jateng meminta ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk tidak menyepelekan kemudahan yang diberikan. Para ASN harus tetap menjaga integeritas, profesionalitas, dan kedisiplinan.
Baca juga: Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Gibran Minta ASN Pakai Mobil Pribadi atau Transportasi Umum
"Kalau Jateng soal kedisiplinannya enggak ada tandingannya. Karena kalau presensi kita sudah terbaca pakai aplikasi, jejak digital dia sangat terlihat. Kelihatan siapa yang kekurangan jam kerja nanti dihitung nanti dilaporkan semua di SKPD," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mendukung para orangtua berstatus ASN agar bisa mengantar anak berangkat ke sekolah dengan meluncurkan Program Flexi Time.
Flexi Time merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada ASN yang memerlukan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah pada pagi hari.
"Jadi kalau pagi mau mengantar anak dulu boleh. Nanti waktu mengantar anak yang mengurangi jam kerjanya bisa ditambah di akhir jam kerjanya, di ujung kerjanya sebelum pulang," kata Ganjar saat menghadiri Perayaan Hari Anak, 2022 lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.