SOLO, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perpres ini memberi ruang bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas secara fleksbel dalam hal lokasi maupun waktu.
Menanggapi Perpres tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, masih akan menerapkan sistem kerja yang sudah berjalan seperti saat ini. ASN bekerja dari kantor.
Baca juga: Respons Gibran Terkait Kecelakaan di Tol Semarang-Solo Jelang Lebaran
"Seperti sekarang aja ya (di kantor)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi menambahkan akan menerapkan Perpres tersebut apabila sudah ada daerah lain yang menerepakan.
"Saya lihat dulu daerah lain yang menerapkan (Perpres). Kalai bagus ya tak tiru. Kalau jelek ya tidak usah ditiru," ungkap dia.
Menurut Gibran sebelum ada Perpres sistem kerja ASN di Pemkot Solo sudah fleksibel.
"Sebenarnya sebelum ada Perpres pun kerjanya (ASN) sudah sefleksibel mungkin. Dengan waktu yang sefleksibel mungkin. Semobile mungkin mengikuti kebutuhan," jelas dia.
Suami Selvi Ananda menyampaikan tidak menutup kemungkinan Solo akan menerapkan model kerja sesuai dengan Perpres Presiden Jokowi.
"Makanya kalau ada kota lain yang bisa menerapkan dengan baik nanti saya tiru. Kabarono aku (kabarin saya)," sambung Gibran.
Lebih jauh Gibran menjelaskan sistem kerja di kantor lebih memudahkan pengawasan bagi para ASN.
"Seperti ini dulu aja. Kalau di kantor monitoringnya lebih gampang. Para kepala OPD juga lebih gampang memonitor," ungkap ayah Jan Ethes Srinarendra.
Baca juga: Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Gibran Minta ASN Pakai Mobil Pribadi atau Transportasi Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.