KOMPAS.com - BB (26), seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mencabuli tujuh siswanya.
Terungkap, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak bulan November 2022 hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru.
Pelaku menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Korban pencabulan merupakan anak SD yang rata-rata berusia sekitar 11-12 tahun.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru di Aceh Utara Jadi 16 Orang, Pelaku Terancam Dicambuk 200 Kali
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, tersangka menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkap dia dikutip dari Tribunnews.com.
Saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban jika dirinya memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujar dia.
Baca juga: Siswa yang Dicabuli Guru Olahraga di Sijunjung Bertambah Jadi 10 Orang, Korban Kelas 1 hingga 4 SD
Dia menyebut, kasus pencabulan terhadap tujuh anak SD tersebut terjadi sejak bulan November 2022 lalu hingga 11 April 2023 di salah satu ruangan guru di sekolahnya.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru di Ende Cabuli Tujuh Siswa, Perbuatan Bejat Pelaku Dilakukan di Sekolah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.