BULELENG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jepang perempuan berinisial NO (41) dan anaknya berinisial HO (14). Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
NO diketahui masuk ke Indonesia pada Februari lalu 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, bersama anaknya, HO.
Izin tinggal NO habis pada 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari. Sedangkan anaknya, HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari.
Baca juga: Fakta WNA Malaysia Overstay 6 Tahun, Berpindah Tempat dan Jadi Sopir Taksi Online
"Kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023) di Buleleng.
Mereka akan dideportasi ke ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 Wita dengan rute penerbangan Denpasar – Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang.
Selain dideportasi, karena melebihi izin tinggal selama lebih dari 60 hari, keduanya pun ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan.
Ia menjelaskan, NO dan HO diamankan petugas Imigrasi Singaraja di wilayah Kabupaten Jembrana, pada Jumat (7/4/2023) lalu.
Diketahui, NO menikah dengan warga Indonesia berinisial IPAP pada tahun 2017 di Ibaraki, Jepang. NO dan HO lalu diajak IPAP pulang ke Indonesia dan tinggal di Jembrana.
"Yang bersangkutan (NO) tidak bekerja dan mengikuti suaminya. Sedangkan anaknya (HO) tidak bersekolah," ungkapnya.
Baca juga: Kelamaan Kunjungi Kekasih di Nunukan, Seorang WN India Didenda Overstay Rp 34 Juta
Saat petugas Imigrasi mendatangi rumah mereka, diketahui masa izin tinggal NO dan anaknya sudah habis.
"Pengakuan NO dan suaminya, izin tinggal tidak diperpanjang karena tidak memiliki uang," jelas dia.
Keduanya pun diamankan petugas dan kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses pemulangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.