NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang Warga Negara India, bernama AK (45) harus membayar biaya overstay sebesar Rp 34 juta, karena terlalu lama mengunjungi kekasihnya, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Pratama mengatakan, AK masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada Akhir Januari 2023, dan sudah overstay selama 34 hari.
‘’Yang bersangkutan masuk Indonesia, menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Dia mengira masa berlakunya dua bulan, ternyata hanya sebulan,’’ ujarnya, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Ketua PHDI Bali Minta Pemerintah Deportasi Bule Nakal yang Foto Buka Celana di Gunung Agung
Karena sudah 34 hari overstay, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK. Selain itu AK diminta agar membayar biaya overstay sebesar Rp 1 juta per harinya.
‘’Kita belum berlakukan tindakan administratif karena belum 60 hari overstay. Kalau sudah lebih 60 hari, baru kita lakukan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar pencekalan,’’ imbuhnya.
Kasus ini diketahui Imigrasi Nunukan saat AK datang ke Kantor Pelayanan Imigrasi Nunukan, untuk mencoba berkonsultasi atas habisnya masa berlaku visa miliknya.
AK juga menuturkan, kedatangannya ke Indonesia, adalah untuk menemui kekasihnya yang rencananya akan segera dinikahinya. Kekasih AK, adalah wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan yang sudah lama tinggal di Nunukan.
‘’Keduanya menjalin kasih sudah cukup lama dan rencana akan dinikahi. Karena alasan tersebut, yang bersangkutan cukup lama tinggal di Nunukan,’’ tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.