Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Bantah Ingin Menggusur Paksa Kampung Nelayan di Pantai Bumbang Lombok Tengah

Kompas.com - 11/04/2023, 20:07 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT Bumbang Citra Nusa, Andre Yakob membantah akan menggusur paksa kampung nelayan di Dusun Bumbang, Desa Mertak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Andre mengatakan, penggusuran hanya akan dilakukan pada rumah warga yang sudah sepakat dan sudah menerima hak tali asih.

"Isunya warga bilang, 10 sampai 15 hari. Itu tujuannya yang sudah sepakat, sepakat untuk digusur sama kita. Kalau yang belum sepakat mana mungkin kita suruh selama 10 hari harus pergi gitu, kan itu harus bertahap," kata Andre saat ditemui Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Perlawanan 50 Nelayan Bumbang, Lombok Tengah, terhadap Penggusuran Perusahaan untuk Properti

Andre mengatakan, warga yang sudah sepakat dengan penggusuran tersebut sebanyak 15 orang. Mereka telah mendapatkan tali asih dari PT Bumbang Citra Nusa.

"Jadi sebanyak 15 KK sudah kita berikan tali asih, untuk jumlahnya berbeda tergantung kondisi rumah, ada yang Rp 15 juta ada yang Rp 20 juta," kata Andre.

Baca juga: Ratusan Warga Lombok Tengah Geruduk Kejaksaan, Mengadu soal Sengketa Tanah Pecatu

Andre menuturkan, pihaknya membeli tanah di kawasan Bumbang tersebut sekitar tahun 1990, dan hingga kini masih dikuasainya dengan status HGB dari 1996 sampai 2025 nanti.

Menurutnya, justru masyarakat yang datang menyusul membuat permukiman setelah HGB dikeluarkan.

Menurutnya, tanah yang berada di Bumbang tersebut dikuasainya hingga roi pantai dan telah memiliki sertifikat.

"Jadi pembebasan tanah itu sampai roi pantai. Di roi pantai ini pun ada sertifikat. Tujuan untuk mundur 100  meter sempadan pantai itu untuk membangun. Kalau kepemilikan (kami) itu tetap batas sampai roi pantai itu, tapi kita tidak berhak membangun," kata Andre.

Andre menyebutkan, dirinya kini ingin membangun hotel berbintang, namun terhalang karena ada permukiman warga yang berada di tanah tersebut.

"Ini permasalahan saya, ketika mau membangun terhalang karena ada warga yang bermukim di sana, padahal master plan kami, desain pembangunan kami saya bayar Rp 21 miliar," kata Andre.

Halaman:


Terkini Lainnya

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Seorang Pria Bunuh dan Bakar Ibu Rumah Tangga di Komplek Pasar Mopah Baru Merauke

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus 'Tempel' di Serang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus "Tempel" di Serang

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Longsor di Sitinjau Lauik, 1 Truk Selamat berkat Pengatur Jalan

Regional
PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

PPDB Jateng untuk SMA dan SMK Dibuka Juni, Ini Kuota Setiap Jalurnya

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Terancam Dipecat

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Caleg Terpilih di Sikka Jadi Tersangka Kasus TPPO

Regional
Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Soal Study Tour, Disdik Solo Tegaskan Tidak Wajib dan Harus Kantongi Izin Asita

Regional
Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Ada 10.000 Sumur Minyak Ilegal, Kerusakan Lingkungan Ancam Muba

Regional
Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Serius Tangani Risiko Bencana dan Stunting, Gubernur Kalteng Undang Seluruh Elemen dalam Pertemuan Akbar

Kilas Daerah
Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Incar Wakil Bupati Semarang, Kades Rembes Ambil Formulir Pendaftaran lewat PDI-P

Regional
Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Wakapolda Aceh Mendaftar Jadi Calon Bupati Aceh Tamiang

Regional
PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

PPDB Jateng: Ada Kuota 2 Persen untuk Anak Putus Sekolah, Batas Usia Maksimal 21 Tahun

Regional
Duo Emak-emak di Lampung 'Road Show' ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Duo Emak-emak di Lampung "Road Show" ke 7 Minimarket Curi Kosmetik

Regional
Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Lecehkan ART dan Anak Angkat, Polisi di Kayong Utara Ditahan Polda Kalbar

Regional
Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Gunakan Bom Ikan, 3 Nelayan Asal Kalimantan Ditangkap, Diracik Sendiri dengan Pupuk Cantik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com