LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Ratusan warga dari Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (10/4/2023)
Warga mengadukan kasus sengketa tanah pecatu milik Kepala Dusun, Pekasih dan Penghulu di desa tersebut.
Masyarakat menyebutkan, tanah itu diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.
Baca juga: Mengenal Sarimuke, Jajanan Khas Lombok yang Selalu Diburu Saat Ramadhan
Perwakilan Warga Desa Menemeng, Hamzanwadi mengungkapkan, kedatangan ratusan warga ini untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Menemeng.
Kades diduga mengeluarkan surat pernyataan penyerahan tanah pecatu terhadap warga yang mengeklaimnya.
“Apalagi surat pernyataan pelepasan hak ini tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh. Di satu sisi pelepasan tanah pecatu ini tidak melalui aturan yang ada, camat tidak mengetahui, termasuk BPD hingga bupati tidak mengetahui. Kades secara sepihak mengeluarkan surat pelepasan tanah pecatu itu kepada pengklaim,” ungkap Hamzanwadi, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Emak-emak di Toba Masuk Liang Lahad dan Halangi Pemakaman Keluarganya, Dipicu Sengketa Tanah
Akibat dari adanya surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades, kata dia, mengakibatkan adanya dugaan kerugian sekitar 62 are yang diduga dijual oleh orang yang mengaku ahli waris.
Adapun taksiran harga tanah yang diklaim ahli waris tersebut dijual Rp 75.000.000 per are. Dan kerugian ditaksirkan mencapai Rp 4,6 miliar lebih.
“Karena itu tanah pecatu maka itulah yang kami laporkan kepada Kejari. Yang kami laporkan ini adalah Kades, pihak yang mengaku ahli waris atau yang mengkelaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini,”terangnya.
Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, perwakilan masyarakat menuju ke Kantor DPRD Lombok Tengah untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta klarifikasi.
Klarifikasi itu dihadiri oleh Kades, Sekdes, BPD Menemeng termasuk ketua FKD Lombok Tengah dan berbagai pihak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelepasan tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status quo.
Pihak yang mengeklaim kepemilkan tanah juga dipersilakan melakukan gugatan.
Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.
Baca juga: Dua Kubu Bentrok di Makassar Gara-gara Sengketa Lahan, Jalan Trans Sulawesi Sempat Lumpuh
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menegaskan, sudah ada titik temu terkait dengan persoalan tanah pecatu Desa Menemeng.