Salin Artikel

Ratusan Warga Lombok Tengah Geruduk Kejaksaan, Mengadu soal Sengketa Tanah Pecatu

Warga mengadukan kasus sengketa tanah pecatu milik Kepala Dusun, Pekasih dan Penghulu di desa tersebut.

Masyarakat menyebutkan, tanah itu diklaim oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.

Kades diduga salah gunakan wewenang

Perwakilan Warga Desa Menemeng, Hamzanwadi mengungkapkan, kedatangan ratusan warga ini untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Menemeng.

Kades diduga mengeluarkan surat pernyataan penyerahan tanah pecatu terhadap warga yang mengeklaimnya.

“Apalagi surat pernyataan pelepasan hak ini tidak melibatkan partisipasi semua masyarakat atau para tokoh. Di satu sisi pelepasan tanah pecatu ini tidak melalui aturan yang ada, camat tidak mengetahui, termasuk BPD hingga bupati tidak mengetahui. Kades secara sepihak mengeluarkan surat pelepasan tanah pecatu itu kepada pengklaim,” ungkap Hamzanwadi, Senin (10/4/2023).

Akibat dari adanya surat pernyataan pelepasan tanah pecatu oleh Kades, kata dia, mengakibatkan adanya dugaan kerugian sekitar 62 are yang diduga dijual oleh orang yang mengaku ahli waris.

Adapun taksiran harga tanah yang diklaim ahli waris tersebut dijual Rp 75.000.000 per are. Dan kerugian ditaksirkan mencapai Rp 4,6 miliar lebih.

“Karena itu tanah pecatu maka itulah yang kami laporkan kepada Kejari. Yang kami laporkan ini adalah Kades, pihak yang mengaku ahli waris atau yang mengkelaim, termasuk oknum yang menjual tanah pecatu ini,”terangnya.

Mediasi di Kantor DPRD

Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Kejari, perwakilan masyarakat menuju ke Kantor DPRD Lombok Tengah untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta klarifikasi.

Klarifikasi itu dihadiri oleh Kades, Sekdes, BPD Menemeng termasuk ketua FKD Lombok Tengah dan berbagai pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pelepasan tanah pecatu ini tidak sah sehingga tanah pecatu Desa Menemeng dalam status quo.

Pihak yang mengeklaim kepemilkan tanah juga dipersilakan melakukan gugatan.

Sehingga sebelum memiliki kekuatan hukum tetap maka lahan tersebut dikembalikan di posisi semula yakni menjadi tanah pecatu.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H Ahmad Supli menegaskan, sudah ada titik temu terkait dengan persoalan tanah pecatu Desa Menemeng.

Pelepasan tanah pecatu ini dinilai tidak ada dasar dan dilakukan karena adanya informasi yang didapatkan oleh Kades jika dirinya akan jadi tersangka.

“Padahal prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati, dan itu tidak dilakukan. Termasuk sertifikat lahan atas nama Pemdes hasil tukar guling tanah pecatu dikuasai oleh orang lain," kata Supli.

Supli meminta agar surat sertifikat hak atas tanah tersebut dikembalikan ke status semula yakni sebagai tanah Pecatu.

"Makanya kita sudah meminta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke desa dan tanah yang menjadi obyek sengketa ini untuk sementara menjadi posisi semula yakni tanah pecatu,” terangnya.

“Kesimpulannya tanah pecatu untuk sementara status quo. Kita minta pengklaim keluar dulu dari situ (lahan) karena sudah banyak lahan yang dikuasai pengklaim,” kata Supli.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/10/200207178/ratusan-warga-lombok-tengah-geruduk-kejaksaan-mengadu-soal-sengketa-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke