Pelepasan tanah pecatu ini dinilai tidak ada dasar dan dilakukan karena adanya informasi yang didapatkan oleh Kades jika dirinya akan jadi tersangka.
“Padahal prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati, dan itu tidak dilakukan. Termasuk sertifikat lahan atas nama Pemdes hasil tukar guling tanah pecatu dikuasai oleh orang lain," kata Supli.
Supli meminta agar surat sertifikat hak atas tanah tersebut dikembalikan ke status semula yakni sebagai tanah Pecatu.
"Makanya kita sudah meminta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke desa dan tanah yang menjadi obyek sengketa ini untuk sementara menjadi posisi semula yakni tanah pecatu,” terangnya.
Baca juga: Mengenal Sarimuke, Jajanan Khas Lombok yang Selalu Diburu Saat Ramadhan
“Kesimpulannya tanah pecatu untuk sementara status quo. Kita minta pengklaim keluar dulu dari situ (lahan) karena sudah banyak lahan yang dikuasai pengklaim,” kata Supli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.