LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah berinisial Brigadir Polisi LMM mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Selasa (28/3/2023).
Sanksi itu diberikan karena Brigpol LMM melakukan sejumlah pelanggaran, seperti empat kali pelanggaran disiplin.
Baca juga: Petani di Lombok Tengah Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi
Polisi itu juga melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tertanggal 10 Februari 2020.
Lalu, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 195/Pid.B/2021/PN.Pya, tertanggal 7 Desember 2021.
Terakhir, Brigpol LMM juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, Brigpol LMM diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang kode etik. Pemecatan polisi itu sesuai dengan tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
"Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri," kata Irfan lewat keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Terpeleset Saat Mancing di Sungai, Bocah 5 Tahun di Lombok Tengah Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
Irfan menambahkan, Polres Lombok Tengah belum pernah melakukan upacara PTDH sebelumnya. Namun, kegiatan ini harus digelar karena sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi," ungkap Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.