Sanksi itu diberikan karena Brigpol LMM melakukan sejumlah pelanggaran, seperti empat kali pelanggaran disiplin.
Polisi itu juga melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 223/Pid.B/2019/PN.Sel, tertanggal 10 Februari 2020.
Lalu, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor: 195/Pid.B/2021/PN.Pya, tertanggal 7 Desember 2021.
Terakhir, Brigpol LMM juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri," kata Irfan lewat keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Irfan menambahkan, Polres Lombok Tengah belum pernah melakukan upacara PTDH sebelumnya. Namun, kegiatan ini harus digelar karena sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi," ungkap Irfan.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/142151878/pernah-lakukan-penipuan-dan-pencurian-seorang-polisi-di-lombok-tengah