LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang sindikat pencurian modus pecah kaca ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Komplotan ini pernah menggondol uang THR karyawan sebesar Rp 800 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan para pelaku ini ditangkap di rumah persembunyian mereka di wilayah Kecamatan Rajabasa.
"Para pelaku bukan warga Lampung, tapi warga Kayu Agung, Sumatera Selatan," kata Ino di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (11/4/2023) sore.
Baca juga: Kasus Pencuri Pecah Kaca Mobil Wartawan di Bandung, Polisi Bakal Bentuk Tim Khusus
Keempat pelaku ini adalah Edi Rahman (45), Hasan Basri (31), Rusli (52) dan Arkan Rameka (30).
Pencurian terakhir yang dilakukan para pelaku yakni menggondol uang THR sebuah perusahaan di wilayah Sukarame pada Senin (3/4/2023) pukul 15.00 WIB.
Ino mengatakan pencurian itu terjadi di area parkir kantor korban yang berada di Jalan Endro Suratmin, Ruko Bukit Indah.
"Korban atas nama Kevin Penolosa baru mengambil uang di bank dan singgah sebentar di kantornya, begitu kembali ke area parkir, kaca mobilnya sebelah kanan belakang telah pecah, dan uang telah hilang," kata Ino.
Dari penyelidikan polisi, para pelaku ini setidaknya telah melakukan pencurian modus pecah kaca ini lebih dari lima kali di Bandar Lampung.