Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap di Tegal, Pecah Kaca Mobil dengan Cincin

Kompas.com - 16/03/2023, 14:58 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah meringkus tiga anggota sindikat spesialis pencuri uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi lintas provinsi di Indonesia.

Ketiganya adalah Indra Putra Mahkota (32), Suratman (41), dan Edo Ismanto (38) warga Kabupaten Musi Waras, Provinsi Sumatera Selatan. Saat memecahkan kaca mobil, tersangka menggunakan cincin modifikasi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka terakhir beraksi pada 12 Januari 2023 saat menggasak isi mobil korbannya yang tengah terparkir di sebuah rumah makan di Jalan AR Hakim Kota Tegal.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar sampai Makan Korban Tewas, Kepala Disdikbud Tegal: Provokatornya Melibatkan Alumni

"Ketiganya ini memiliki peran yang berbeda," kata Jaka didampingi Kasatreskrim AKP Untung Setiyahadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).

Jaka mengungkapkan, awalnya ketiganya mengamati dan mengikuti korbannya setelah mengambil uang di sebuah bank di Kabupaten Brebes dengan menggunakan minibus.

Sesampainya di Kota Tegal, korban kemudian mampir untuk makan. Korban meninggalkan uang Rp 180 juta di dalam mobilnya yang parkir di halaman rumah makan.

Saat itu, satu dari tiga tersangka mencoba mengalihkan perhatian juru parkir setempat. "Kemudian tersangka lainnya, Edo dan Suratman dengan sepeda motor mendekat tepat di sisi kiri mobil korban," kata Jaka.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar hingga Memakan Korban Jiwa, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Kemudian tersangka lain yang membonceng, Suratman langsung memukul kaca mobil dengan cincin modifikasi. Tersangka bergerak cepat mengambil uang yang disimpan dalam tas warna hitam.

"Setelah berhasil, tersangka kemudian langsung pergi dan bersembunyi di Kabupaten Bogor dan membagi tiga uang hasil pencuriannya," kata Jaka.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui, sebelum di Kota Tegal, ketiganya telah beraksi di lima tempat lain. Mulai dari Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian Sukabumi, Garut dan Bogor Jawa Barat, hingga di Karanganyar Jawa Tengah.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para tersangka beralasan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan karena alasan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com