Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 57,2 Miliar, Eks Kepala LPD Sangeh di Bali Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2023, 14:09 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial I Nyoman Agus Aryadi (52), dituntut 18 tahun 6 Bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam sidang kasus korupsi Rp 57,2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai pemberat, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56.112.543.783, paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan," kata JPU.

JPU menambahkan uang yang dititipkan terdakwa dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini sebesar Rp 309.499.600 dan Rp 59.279.683 dikembalikan LPD Desa Adat Sangeh dan dihitung sebagai pengurang keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam hal ini LPD Sangeh.

Baca juga: Eks Kepala LPD di Bali Didakwa Korupsi Rp 57,2 Miliar, Modusnya Kredit Fiktif

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus sebagai kepala LPD Sangeh sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56 miliar, dan orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1,095 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan modus membuat kredit yang seolah-olah ada peminjamnya (kredit fiktif) dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang posisi kreditnya sudah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2017 hingga 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp. 1,12 miliar.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD di Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 346.200.000," kata Jaksa Lee dalam dakwaan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com