Sidang tuntutan terhadap Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial INAA (52), yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/4/2023). Dalam sidang tersebut terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan atas kasus kasus korupsi Rp 57,2 miliar. /Dok. istimewa(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)