www.kompas.com
Sidang tuntutan terhadap Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial INAA (52), yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (11/4/2023). Dalam sidang tersebut terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan atas kasus kasus korupsi Rp 57,2 miliar. /Dok. istimewa(KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+