Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 57,2 Miliar, Eks Kepala LPD Sangeh di Bali Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Nyoman Agus Aryadi atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (11/4/2023).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagai pemberat, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56.112.543.783, paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan," kata JPU.

JPU menambahkan uang yang dititipkan terdakwa dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini sebesar Rp 309.499.600 dan Rp 59.279.683 dikembalikan LPD Desa Adat Sangeh dan dihitung sebagai pengurang keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam hal ini LPD Sangeh.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat masih berstatus sebagai kepala LPD Sangeh sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri sebesar Rp 56 miliar, dan orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Sangeh sebesar Rp 1,095 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan modus membuat kredit yang seolah-olah ada peminjamnya (kredit fiktif) dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang posisi kreditnya sudah lunas.

Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2017 hingga 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp. 1,12 miliar.

Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.

"Bahwa dari beberapa kas bon yang ada ternyata hanya kasbon milik terdakwa yang tidak dikembalikan, sehingga hal ini mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini kerugian LPD Sangeh sebesar Rp 346.200.000," kata Jaksa Lee dalam dakwaan sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/140941578/diduga-korupsi-rp-572-miliar-eks-kepala-lpd-sangeh-di-bali-dituntut-185

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke