BANYUMAS, KOMPAS.com - Seratusan emak-emak yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) menggeruduk gedung DPRD Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Hal itu menyusul dihentikannya program penerimaan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedunganteng karena tersangkut masalah korupsi.
Baca juga: Tersandung Korupsi Dana PNPM Rp 14 Miliar, Camat di Banyumas Dijebloskan Penjara
Penerima manfaat dari Kelompok Kenanga Desa Beji, Umi Atikoh, mengatakan, selama ini dana eks PNPM yang dikelola PT LKM digunakan untuk modal usaha para anggotanya.
“Usaha kelompok kami sangat tergantung dengan adanya bantuan dari dana eks PNPM Mandiri. Anggota kami ketakutan nanti bisa cair lagi tidak, saya bingung," kata Umi saat audiensi bersama ketua DPRD dan OPD terakit.
Menurut Umi, bersama 30 orang anggota bisa mendapatkan bantuan hingga mencapai Rp 500 juta. Uang tersebut digunakan untuk modal berbagai usaha.
Baca juga: Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta
Perwakilan Kelompok Melati, Desa Dawuhan Kulo, Siti mengaku, selama ini memilih menggunakan dana bergulir eks PNPM Mandiri untuk modal usaha karena prosesnya mudah.
"Menjangkaunya mudah, jaminan KTP dan kepercayaan. Saya ini berjualan beras, biasanya kalau menjelang Lebaran pinjam dana talangan untuk tambahan modal usaha, tapi sekarang tidak bisa karena dihentikan," ujar Siti.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 180 kelompok simpan pinjam perempuan di 14 desa dengan anggota sebanyak 1.300-an orang.
Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan yang menemui para emak-emak mengatakan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami ingin itu bisa bergulir lagi. Nanti akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak terkait," kata Budi.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Arif Triyanto mengatakan akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Kami akan membentuk tim yang melibatkan beberapa unsur, terkait pengembalian dana eks PNPM dan pemrosesan di BUMDes " ujar Arif.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka kasus korupai dana eks PNPM. Mereka ada komisaris dan direktur perusahaan yang mengelola dana tersebut dan seorang mantan camat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.