Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Korupsi Dana PNPM Rp 14 Miliar, Camat di Banyumas Dijebloskan Penjara

Kompas.com - 10/02/2023, 18:59 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - PJT (53), camat non aktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/2/2023).

PJT ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

Baca juga: Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp 1,6 Triliun, Khofifah Dapat Penghargaan dari Kemendesa PDTT

"Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan, Jumat.

Sunarwan mengatakan, menahan tersangka karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

"Untuk tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna disidangkan," ujar Sunarwan.

Untuk diketahui, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat dirinya menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, beberapa tahun lalu.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar diiventasikan ke PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022," jelas Sunarwan.

Menurut Sunarwan, penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden dan gaji pegawai. Sedangkan sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto juga telah menahan lebih dulu dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT LKM KDM, ARF (52)dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto ]asal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM, Komisaris dan Direktur Perusahaan Simpan Pinjam Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com