AMBON, KOMPAS.com - Sahabudin Belsigaway alias Udin, terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, periode 2011-2012 diringkus tim Kejaksaan Negeri Aru.
Sahabudin diringkus setelah empat tahun menjadi buronan kejaksaan. Terpidana korupsi ini ditangkap di rumahnya di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan operasi penangkapan Udin dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Aru bersama dua personel pelres setempat.
“Penangkapan buronan korupsi ini berkat adanya informasi dan laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang berada di Desa Marlasi,” kata Wahyudi kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Wahyudi menerangkan, Udin terbukti menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara senilai Rp 1.520.739.032.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.
“Sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018 atas perkara penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 pada Kecamatan Aru Utara senilai Rp.1.520.739.032, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun,” ungkap Wahyudi.
Selain penjara, terpidana dihukum membayar denda Rp 200.000.000 dan uang pengganti senilai Rp 96.094.000 subsider tiga bulan.
Baca juga: Seorang Perawat Ditemukan Tewas di Pasar Arumbai Ambon
“Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan pidana kurungan dan jika uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua bulan,”sambungnya.
Setelah ditangkap, Udin langsung dieksekusi ke lembaga pemsyarakatan (Lapas) Klas III Dobo untuk menjalani hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.