PURWOKERTO, KOMPAS.com - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditahan pada Jumat (14/10/2022) malam.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Keduanya yaitu Komisaris PT LKM KDM berinisial ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM berinisial ID (51).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.
Baca juga: Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong
"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam," kata Sunarwan kepada wartawan, Jumat malam.
Dalam perjalanannya, sejak diinvestasikan pada tahun 2015 hingga 2022 berkembang menjadi sekitar Rp 14 miliar.
Laba sebesar Rp 9 miliar, kata Sunarwan, oleh kedua tersangka sudah dibagi untuk deviden dan gaji pegawai. Sedangkan sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan nasabah.
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Sunarwan mengatakan, masih menunggu hasil penyidikan.
Sunarwan menjelaskan, dalam aturan yang berlaku dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi ke perusahaan. Semestinya dana itu digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDes.
Apabila dikembangkan model simpan pinjam melalui BUMDes, maka laba minimal 50 persen harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDes.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.