NUNUKAN, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 1444 H, Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, mengultimatum agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM), Pub, Bar, karaoke, serta arena biliar wajib tutup.
Hal tersebut ditegaskan dalam SE Bupati Nunukan, Nomor 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang penertiban kegiatan THM, rumah makan, restoran, pedagang makanan/minuman, selama bulan suci Ramadhan 1444/2023 H.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Cabai hingga Daging Sapi di Kuningan Naik
Plt Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni mengatakan, ada sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian memasuki bulan puasa.
"Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, diharap pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Dalam SE tersebut, Bupati Nunukan memerintahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk menutup sementara usahanya, terhitung dua hari sebelum masuk Ramadhan, sampai dua hari pasca-Idul Fitri.
Larangan tersebut juga berlaku untuk usaha Pub, Bar, panti pijat dan arena biliar.
Sementara untuk tempat karaoke keluarga, dipersilakan membuka usahanya, mulai pukul 21.00-24.00 Wita.
"Kepada pemilik Restoran/rumah makan, diminta tidak melakukan usahanya di siang hari untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,"imbuhnya.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan pasal 10, pasal 19, dan pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 tahun 2010 tentang izin usaha, rekreasi, dan hiburan umum.
Pasal 16 serta pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007, tentang ketertiban sosial di Kabupaten Nunukan.
"Diharap peran serta masyarakat untuk melapor ketika melihat pelanggaran. Ada lima Nomor HP sejumlah pejabat Satpol PP Nunukan, tercantum dalam SE, silahkan dihubungi,"kata Hasmuni.
Baca juga: Mengintip Tradisi Bebersih Masjid Jelang Ramadhan di Cirebon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.