Salin Artikel

Masuk Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Nunukan Wajib Tutup

Hal tersebut ditegaskan dalam SE Bupati Nunukan, Nomor 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang penertiban kegiatan THM, rumah makan, restoran, pedagang makanan/minuman, selama bulan suci Ramadhan 1444/2023 H.

Plt Kasat Pol PP Nunukan, Hasmuni mengatakan, ada sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian memasuki bulan puasa.

"Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, diharap pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dalam SE tersebut, Bupati Nunukan memerintahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk menutup sementara usahanya, terhitung dua hari sebelum masuk Ramadhan, sampai dua hari pasca-Idul Fitri.

Larangan tersebut juga berlaku untuk usaha Pub, Bar, panti pijat dan arena biliar.

Sementara untuk tempat karaoke keluarga, dipersilakan membuka usahanya, mulai pukul 21.00-24.00 Wita.

"Kepada pemilik Restoran/rumah makan, diminta tidak melakukan usahanya di siang hari untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,"imbuhnya.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan pasal 10, pasal 19, dan pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 tahun 2010 tentang izin usaha, rekreasi, dan hiburan umum.

Pasal 16 serta pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007, tentang ketertiban sosial di Kabupaten Nunukan.

"Diharap peran serta masyarakat untuk melapor ketika melihat pelanggaran. Ada lima Nomor HP sejumlah pejabat Satpol PP Nunukan, tercantum dalam SE, silahkan dihubungi,"kata Hasmuni.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/20/114436978/masuk-ramadhan-tempat-hiburan-malam-dan-panti-pijat-di-nunukan-wajib-tutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke