BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyita 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas, senilai Rp 1 miliar, yang dikemas di dalam truk kontainer.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, barang-barang yang masuk dari Singapura ini diperuntukan ke sejumlah pedagang yang ada di Batam.
Baca juga: 2 Pemasok 2 Kontainer Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Miliar Jadi Tersangka
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, rata-rata barang tersebut sudah ada yang mesan. Jadi begitu tiba di Batam akan langsung disalurkan ke sejumlah pedagang yang ada di Batam,” ungkap Nasriadi, saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Bersin dan Gatal-gatal Saat Pegang Pakaian Bekas Impor, Menteri Zulhas: Gimana Pakainya?
Tidak saja pedagang yang ada di Batam, barang bekas impor itu juga akan dikirim ke pedagang yang ada di sejumlah pulau sekitar Batam.
“Bahkan ada pembeli yang sengaja membeli di Batam, kemudian mereka bawa ke daerah mereka masing-masing untuk dijual kembali,” terang Nasriadi.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan, dan tas yang dilarang masuk ke wilayah Batam, Kepri.
Pengungkapan kasus impor barang bekas yang berasal dari luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi menetapkan dua pemasok pakaian bekas sebagai tersangka, yakni Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.