Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, barang-barang yang masuk dari Singapura ini diperuntukan ke sejumlah pedagang yang ada di Batam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, rata-rata barang tersebut sudah ada yang mesan. Jadi begitu tiba di Batam akan langsung disalurkan ke sejumlah pedagang yang ada di Batam,” ungkap Nasriadi, saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Tidak saja pedagang yang ada di Batam, barang bekas impor itu juga akan dikirim ke pedagang yang ada di sejumlah pulau sekitar Batam.
“Bahkan ada pembeli yang sengaja membeli di Batam, kemudian mereka bawa ke daerah mereka masing-masing untuk dijual kembali,” terang Nasriadi.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan, dan tas yang dilarang masuk ke wilayah Batam, Kepri.
Pengungkapan kasus impor barang bekas yang berasal dari luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat.
Polisi menetapkan dua pemasok pakaian bekas sebagai tersangka, yakni Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/232157078/1200-karung-pakaian-sepatu-dan-tas-bekas-impor-disita-polisi-dikirim-dari