KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhar) hadir di Pekanbaru, Riau, untuk memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor, Jumat (17/3/2023).
Di lokasi, terlihat enam truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.
Enam truk ini berisikan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya.
Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar
Saat melakukan peninjauan barang-barang bekas yang akan dimusnahkan, Zulhas menuturkan bahwa penjualan pakaian atau barang bekas tidak dilarang.
Baca juga: Wagub Jabar Minta Pedagang Pakaian Impor Jalankan Instruksi Presiden
"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ungkapnya, di lokasi.
Ia menuturkan, produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual ke masyarakat.
Lain hal dengan produk bekas yang di impor dari luar dan dijual ke masyarakat.
"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya, penjual barang bekas yang masih melakukan pemasaran merupakan korban.
Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penjualan barang bekas impor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.