Salin Artikel

Menteri Zulhas Bilang Jual Barang Bekas Tak Masalah, Mengimpor yang Dilarang

Di lokasi, terlihat enam truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.

Enam truk ini berisikan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya.

Saat melakukan peninjauan barang-barang bekas yang akan dimusnahkan, Zulhas menuturkan bahwa penjualan pakaian atau barang bekas tidak dilarang.

"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ungkapnya, di lokasi.

Ia menuturkan, produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual ke masyarakat.

Lain hal dengan produk bekas yang di impor dari luar dan dijual ke masyarakat.

"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," ungkapnya.

Menurutnya, penjual barang bekas yang masih melakukan pemasaran merupakan korban.

Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penjualan barang bekas impor.

Zulkifli Hasan menambahkan, adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri dan juga berbahaya bagi kesehatan.

"Kita dengar banyak perusahaan garmen terpaksa PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor," imbuhnya.

"Saya dekat barang bekas yang mau dimusnahkan ini saja sudah bersin-bersin, tidak baik bagi kesehatan," ungkapnya.

Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/115450278/menteri-zulhas-bilang-jual-barang-bekas-tak-masalah-mengimpor-yang-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke