Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek di Grobogan, Ketua LSM Ini Peras Perusahaan BUMN Rp 250 Juta

Kompas.com - 17/03/2023, 05:02 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Ketua LSM, Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI) M Mahfud (43) diringkus Satreskrim Polres Grobogan karena memeras PT Adhi Karya Tbk. Pelaku menerima uang Rp 100 juta dari perwakilan perusahaan BUMN itu. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan tersangka sebelumnya mengancam akan melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyelewengan proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Glapan, Kecamatan Gubug, Grobogan yang digarap PT Adhi Karya.

Baca juga: Peras CV Properti Catut Nama Kejaksaan, Wartawan Gadungan Ditangkap

Sebagai catatan pekerjaan daerah irigasi (DI) Glapan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Kepada perwakilan PT Adhi Karya, tersangka meminta uang Rp 250 juta, namun hanya disanggupi Rp 100 juta. Tersangka diketahui mulai berkomunikasi sejak Jumat (10/3/2023).

"Jika memberikan uang ratusan juta maka tidak akan dilaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana dan kantor pusat Adhi Karya," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Perwakilan PT Adhi Karya yang merasa terintimidasi selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta ke kantor LI-TPK-ANRI di Kecamatan Gubug pada Sabtu (11/3/2023) pagi sekitar pukul 10.30. Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan ke dalam dua amplop coklat besar.

Saat penyerahan tersebut polisi langsung melakukan penangkapan.

"Seketika itu juga tersangka kita amankan berikut barang bukti uang tunai Rp 100 juta," ungkap Dedy.

Saat jumpa pers, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Gubug, Grobogan itu, berujar telah menemukan dugaan pelanggaran pekerjaan proyek Glapan dari hasil investigasinya. Tersangka pun kini mengaku bersalah atas langkah yang ditempuh hingga melakukan pemerasan.

Baca juga: Foto Bugilnya Beredar, Bu Sekdes di Purworejo Resmi Adukan 2 Orang ke Polisi soal Pemerasan dan ITE

"Kami kroscek lapangan, menemukan bukti-bukti proyek itu telah menyalahi aturan dan tidak sesuai spesifikasi. Perwakilan PT Adhi Karya pun datang empat kali ke kantor dan memohon-mohon supaya diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Saya salah seharusnya saya laporkan," tutur tersangka.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa mengatakan atas kasus pemerasan ini tersangka dijerat pasal  368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan oknum LSM ini," pungkas Kaisar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com