Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap Izin Gerai Alfamidi, Sekretaris Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra

Kompas.com - 13/03/2023, 21:35 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana (Tipikor) suap atau gratifikasi pada Senin (13/3/2023) petang.

Selain itu, Kejati Sultra juga menahan mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

Keduanya langsung digiring dalam mobil tahanan Kejati, kemudian langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) klas II A Kendari.

Baca juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo

Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap atau permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin dari PT Midi Utama Indonesia.

"Kasus ini terjadi saat tersangka RT menjabat sebagai kepala Bappeda kota Kendari, dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan kota Kendari bidang pengelolaan keunggulan daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2022," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Senin petang di Aula Kejati Sultra.

Ia menjelaskan, sebelum ditahan keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kronologi kasus suap gerai Alfamidi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan bahwa perkara tersebut dimulai sejak 2021 sekitar Maret, PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.

Melihat Kota Kendari potensial, PT Midi Utama Indonesia berniat mengurus perizinan, lalu dilakukannya pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM, serta Manager CSR inisial A dan 3 karyawan PT Midi Utama Indonesia.

"Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahkan gunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja," jelasnya dalam konferensi pers.

Baca juga: KPK Duga Aliran Dana Suap Hakim Agung Mengalir sampai Sekretaris MA

Terkait perizinan yang tidak sesuai tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menemukan adanya tindakan pemerasan. Yakni jika PT Midi Utama Indonesia tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan pengembangan kampung warna-warni Petoaha dan Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat.

"Padahal pengembangan kampung warna warni sudah dianggarkan dalam APBD, tapi dimintakan lagi sekita Rp 720 juta pada pihak PT," terangnya.

Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para oknum pejabat para tersebut.

"Pihak tersebut juga meminta pada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerak supermarket dengan nama lokal, yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit," ujar Sugianto.

Baca juga: Ramai soal Praktik Suap Masuk Bintara di Polda Jateng, Kompolnas Sebut Pengkhianat: Layak Dipecat dan Dipidana

Masih kata Sugianto, tim penyelidik Kejati Sultra masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menjaring tersangka lainnya yang keterlibatannya dalami kasus suap ini.

"RT dan SM diproses berdasarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi," katanya.

Sementara itu, lanjut Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH MH menambahkan bahwa kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya SH.MH juga mewarning penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi. (K69-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com