Salin Artikel

Terlibat Suap Izin Gerai Alfamidi, Sekretaris Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra

Selain itu, Kejati Sultra juga menahan mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

Keduanya langsung digiring dalam mobil tahanan Kejati, kemudian langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) klas II A Kendari.

Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap atau permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin dari PT Midi Utama Indonesia.

"Kasus ini terjadi saat tersangka RT menjabat sebagai kepala Bappeda kota Kendari, dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan kota Kendari bidang pengelolaan keunggulan daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2022," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Senin petang di Aula Kejati Sultra.

Ia menjelaskan, sebelum ditahan keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kronologi kasus suap gerai Alfamidi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan bahwa perkara tersebut dimulai sejak 2021 sekitar Maret, PT Midi Utama Indonesia merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.

Melihat Kota Kendari potensial, PT Midi Utama Indonesia berniat mengurus perizinan, lalu dilakukannya pertemuan yang dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari inisial SK, tersangka SM, serta Manager CSR inisial A dan 3 karyawan PT Midi Utama Indonesia.

"Dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahkan gunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Cipta Kerja," jelasnya dalam konferensi pers.

Terkait perizinan yang tidak sesuai tersebut, tim penyidik Kejati Sultra menemukan adanya tindakan pemerasan. Yakni jika PT Midi Utama Indonesia tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan pengembangan kampung warna-warni Petoaha dan Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat.

"Padahal pengembangan kampung warna warni sudah dianggarkan dalam APBD, tapi dimintakan lagi sekita Rp 720 juta pada pihak PT," terangnya.

Karena hal tersebut, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para oknum pejabat para tersebut.

"Pihak tersebut juga meminta pada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerak supermarket dengan nama lokal, yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit," ujar Sugianto.

Masih kata Sugianto, tim penyelidik Kejati Sultra masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menjaring tersangka lainnya yang keterlibatannya dalami kasus suap ini.

"RT dan SM diproses berdasarkan surat perintah (Sprint) penyelidikan nomor: PRINT- 03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023. Keduanya dikenakan pasal 11 dan 12 (B) ayat 1 tentang suap dan gratifikasi," katanya.

Sementara itu, lanjut Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH MH menambahkan bahwa kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya SH.MH juga mewarning penyelenggara pemerintahan/perizinan agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi. (K69-12)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/213535978/terlibat-suap-izin-gerai-alfamidi-sekretaris-kota-kendari-ditahan-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke