Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 6 Paket Sabu di Lemari, IRT di Serang Ditangkap Saat Nonton Sinetron

Kompas.com - 08/03/2023, 20:56 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com  - Seorang ibu rumah tangga berinisal SU (33) warga Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi saat sedang menonton sinetron di rumahnya, Rabu (4/3/2023).

SU ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak  6 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

"Tersangka SU ditangkap di rumahnya saat nonton televisi, saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pecandu Sabu di Situbondo Tertangkap Basah Diduga Hendak Jual Ribuan Pil Psikotropika

Dijelaskan Yudha, SU ditangkap hasil dari pengembangan tersangka lainnya, Mu, yang terlebih dulu ditangkap. 

Saat diintrogasi, MU yang merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku 1 paket sabu didapat dari tersangka SU untuk dijual.

Dari informasi itu, petugas menangkap tersangka SU di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Polda Banten Serahkan 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog 350 Ton ke Kejaksaan

"Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yudha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU dan MU merupakan satu jaringan. Tersangka MU diketahui kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU untuk dibuat menjadi paket-paket kecil.

"Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Yudha.

Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, tersangka SU nekat menjalani bisnis haramnya itu karena terdesak membutuhkan biaya hidup sehari-hari bersama satu anaknya.

Sebab, kata Michael, kiriman uang dari suami SU yang sedang bekerja di luar daerah tidak cukup.

"Pengakuan SU terpaksa menjadi pengedar, karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga. Uang kiriman suaminya tidak mencukupi," kata Michael.

Kedua tersangka sudah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Regional
Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Dandan Riza Wardana Maju Pilkada Bandung 2024, Diusung Atalia Praratya dan Tokoh Jabar

Regional
Gelar Aksi 'May Day', Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Gelar Aksi "May Day", Buruh di Brebes Keluhkan Besaran Gaji sampai Lampu Jalan

Regional
Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Pembangunan Zona Hijau di Candi Borobudur Dimulai, Tempat Parkir Ditutup

Regional
Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Regional
Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Eks Wali Kota Semarang Akan Maju Pilkada 2024 lewat PKB

Regional
Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Kebakaran Gudang BBM di Lampung, Api Sempat Menyambar Mobil Pemadam

Regional
Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com