Salin Artikel

Ada 6 Paket Sabu di Lemari, IRT di Serang Ditangkap Saat Nonton Sinetron

SERANG, KOMPAS.com  - Seorang ibu rumah tangga berinisal SU (33) warga Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi saat sedang menonton sinetron di rumahnya, Rabu (4/3/2023).

SU ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak  6 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.

"Tersangka SU ditangkap di rumahnya saat nonton televisi, saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Dijelaskan Yudha, SU ditangkap hasil dari pengembangan tersangka lainnya, Mu, yang terlebih dulu ditangkap. 

Saat diintrogasi, MU yang merupakan warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku 1 paket sabu didapat dari tersangka SU untuk dijual.

Dari informasi itu, petugas menangkap tersangka SU di rumahnya tanpa perlawanan.

"Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yudha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU dan MU merupakan satu jaringan. Tersangka MU diketahui kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU untuk dibuat menjadi paket-paket kecil.

"Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Yudha.

Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, tersangka SU nekat menjalani bisnis haramnya itu karena terdesak membutuhkan biaya hidup sehari-hari bersama satu anaknya.

Sebab, kata Michael, kiriman uang dari suami SU yang sedang bekerja di luar daerah tidak cukup.

"Pengakuan SU terpaksa menjadi pengedar, karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga. Uang kiriman suaminya tidak mencukupi," kata Michael.

Kedua tersangka sudah ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/205620478/ada-6-paket-sabu-di-lemari-irt-di-serang-ditangkap-saat-nonton-sinetron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke