Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 14 Pengedar di Kabupaten Bogor, Polisi Sita 278 Paket Sabu Senilai Rp 800 Juta

Kompas.com - 04/03/2023, 08:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta. Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus itu.

Adapun para tersangka itu yakni, RF (21), AN (20), ES (39), EM (44), RM (22), RN (22), EK (28), AS (40), MR (30), NR (41), SS (28), RR (31), ML (34), dan JL (29).

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Saat Bikin Konten Gantung Diri di Bogor, Video Call Teman dan Terpeleset

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi menyita sebanyak 278 paket sabu siap edar.

"Barang bukti (278 paket) yang juga diamankan senilai Rp 800 juta. Jadi setiap satu gram seharga Rp 1,5 juta," kata Ilham di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/3/2023).

Ilham menyebut, polisi membekuk para tersangka yang berusaha mengedarkan barang itu ke wilayah Kabupaten Bogor.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku akan mengedarkan sabu-sabu di tiga wilayah yakni, Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Banten.

"Dari 14 tersangka ini, ada tiga orang residivis kambuhan. Nah, mereka biasanya melakukan peredaran di tiga wilayah itu. Motifnya karena faktor ekonomi," ucap Ilham.


Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka menggunakan sistem tempel atau menyimpan sabu plastik kecil di suatu tempat. Dari situ, tersangka memberikan petunjuk kepada calon pembeli melalui gambar atau peta yang sudah disediakan.

Selain sistem tempel, mereka menjual barang haram tersebut dengan cara cash on delivery (COD) atau janjian langsung dengan pembelinya.

"(Peredaran) paling tinggi ada di wilayah bagian timur Kabupaten Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Sukaraja, Cariu, dan Babakan Madang," ungkapnya.

Baca juga: Hendak Bikin Konten Pura-pura Bunuh Diri, Perempuan di Bogor Malah Tewas Tergantung, Terpeleset Saat Naik Kursi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Jadi kami berusaha keras memberantas segala tindak pidana narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Dan ini adalah bukti sebagai bentuk menyambut Ramadan sehingga tidak ada peredaran lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com