SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Gading, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terhambat beberapa saksi kunci yang meninggal dunia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Yanti, warga Dusun Gading unjuk rasa di depan Kantor Polda Jateng karena kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya yang tak kunjung tuntas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, saksi dan korban yang mengetahui kasus tersebut secara langsung telah meninggal.
Baca juga: Emak-emak Unjuk Rasa di Depan Kantor Polda Jateng, Tanahnya Diserobot dan Diurug
"Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan, terkait tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, saat ini tim penyidik telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
“Sebagai tindak lanjut, rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaduan tersebut,” ujar Iqbal.
Menurutnya, Polda Jateng sudah menerima dan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. "Sudah kita tangani sesuai SOP," imbuhnya.
Iqbal menegaskan, tidak ada penghentian perkara dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. "Semua masih proses," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Yanti, warga Dusun Gading, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengaku tanah miliknya diserobot.
Baca juga: Tanah Diserobot dan Rumahnya Digusur, Emak-emak di Kendari Menangis di Kantor BPN Sultra
"Kami berunjuk rasa karena laporan kami ke Polda Jateng sejak tahun 2018 dan 2019 belum tuntas," jelasnya.
Yanti melaporkan tindakan terlapor, Sumardiyanto yang diduga menguasai tanah-tanahnya dengan melawan hukum dan disertai teror.
"Hingga sekarang penanganannya belum tuntas meski kasusnya telah terang benderang," kata dia.
Untuk itu, dia meminta agar Polda Jateng menuntaskan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah kepada terlapor Sumardiyanto.
Baca juga: Lahannya Diserobot untuk Area Perkantoran Pemerintah, Samsul Bahri Ajukan Permohonan Eksekusi
"Kita minta agar memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, tanah yang berada di perbukitan atas 5 bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan diduga diserobot dan dijual oleh terdakwa sebagai tanah urug sebanyak 3993 dump truk.
"Tanah urug itu dikirim untuk pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo beberapa tahun lalu," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.