NUNUKAN, KOMPAS.com – Surat permohonan eksekusi lahan perkantoran Gabungan Dinas (GADIS) I di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Surat permohonan tersebut, dikirim oleh Samsul Bahri. Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh Pemkab Nunukan.
Terkait permohonan eksekusi tersebut, Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite menerangkan, PN telah membentuk tim telaah sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan yang diajukan Samsul Bahri.
Baca juga: Gadaikan Motor Sewaan, IRT di Nunukan Ditangkap Polisi
‘’Kita telaah dulu permasalahannya, kita kaji seperti apa pertimbangan dalam langkah eksekusi nantinya,’’ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Butuh waktu 30 hari sebelum masuk masa eksekusi pascasurat permohonan tersebut diterima.
Nantinya, memasuki pra eksekusi, PN akan melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan kesepakatan dan solusi terbaik.
‘’Kita masih masuk masa telaah, nanti hasilnya akan menentukan dan menjadi dasar eksekusi kami di lapangan,’’tegasnya.
Baca juga: Baru Kenal Langsung Mau Diajak Jalan-jalan, Bocah SMP di Nunukan Diperkosa Pemuda 17 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi atas kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp 14,9 miliar.
Putusan dimaksud tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk.
Terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Di mana Majelis Hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.
Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I), di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sejak keluarnya putusan tersebut, Pemkab Nunukan belum melakukan perintah pengadilan.
Kata Pemkab Nunukan
Pemkab Nunukan, melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Muhammad Amin mengatakan, akan menempuh langkah Peninjauan Kembali/PK atas putusan MA tersebut.