Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahannya Diserobot untuk Area Perkantoran Pemerintah, Samsul Bahri Ajukan Permohonan Eksekusi

Kompas.com - 09/02/2023, 15:28 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Surat permohonan eksekusi lahan perkantoran Gabungan Dinas (GADIS) I di Jalan Ujang Dewa Sedadap, Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Surat permohonan tersebut, dikirim oleh Samsul Bahri. Warga yang menjadi korban penyerobotan lahan oleh Pemkab Nunukan.

Terkait permohonan eksekusi tersebut, Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite menerangkan, PN telah membentuk tim telaah sebelum memutuskan untuk melakukan permohonan yang diajukan Samsul Bahri.

Baca juga: Gadaikan Motor Sewaan, IRT di Nunukan Ditangkap Polisi

‘’Kita telaah dulu permasalahannya, kita kaji seperti apa pertimbangan dalam langkah eksekusi nantinya,’’ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Butuh waktu 30 hari sebelum masuk masa eksekusi pascasurat permohonan tersebut diterima.

Nantinya, memasuki pra eksekusi, PN akan melakukan mediasi, mempertemukan kedua belah pihak untuk merundingkan kesepakatan dan solusi terbaik.

‘’Kita masih masuk masa telaah, nanti hasilnya akan menentukan dan menjadi dasar eksekusi kami di lapangan,’’tegasnya.

Baca juga: Baru Kenal Langsung Mau Diajak Jalan-jalan, Bocah SMP di Nunukan Diperkosa Pemuda 17 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi atas kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp 14,9 miliar.

Putusan dimaksud tertuang dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor: 9/Pdt. G/2020/PN Nnk.

Terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022. Di mana Majelis Hakim mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri.

Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS I), di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sejak keluarnya putusan tersebut, Pemkab Nunukan belum melakukan perintah pengadilan.

Kata Pemkab Nunukan

Pemkab Nunukan, melalui Ketua Tim Kuasa hukumnya, Muhammad Amin mengatakan, akan menempuh langkah Peninjauan Kembali/PK atas putusan MA tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com