Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Yakin PPP Lolos PT Pemilu 2024: Info Intelijen, Elektabilitas di Atas 4 Persen

Kompas.com - 07/03/2023, 11:46 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Romy yakin perolehan sauara PPP di atas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yakni di atas 4 persen.

"Informasi dari survei internal dan informasi dari intelijen yang kami terima, suara PPP sudah di atas 4 persen di Pemilu 2024. Bukan hanya lolos, tapi suaranya cenderung naik," katanya usai menghadiri Bimtek anggota DPRD seluruh Jatim di Surabaya, Senin (6/3/2023) malam.

Dia berharap kader PPP fokus pemenangan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024. Itu lantaran PPP kemungkinan kecil memiliki kader yang diusung pada posisi capres atau cawapres.

Baca juga: Romahurmuziy: Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Untungkan PPP

"Maka kita fokus pada pileg, bahwa kita ingin mengusung dan beramai-ramai menyukseskan pasangan iya, tapi fokus kemenangan saya minta para kader PPP fokus di Pileg," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga survei memprediksi PPP tidak akan tampil sebagai partai pemilu 2024.

Hasil riset lembaga survei Charta Politika periode Mei-Juni 2022 meletakkan PPP dalam urutan ke-8 dengan elektabilitas 2,7 persen.

Sementara lembaga survei Poltracking pada hasil survei periode Agustus 2022 juga menyebutkan, PPP hanya mendapatkan elektabilitas 3,1 persen sehingga diperkirakan tidak masuk dalam ambang batas yang ditetapkan undang-undang yakni minimal 4 persen.

Pada Pemilu 2019, partai berlambang Kabah ini lolos dari ambang batas 4 persen.

Saat itu PPP berhasil mengumpulkan 6.323.147 suara (4,52 persen) dengan jumlah kursi di DPR RI sebanyak 19 kursi.

Baca juga: Uang Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Mukti Agung Diduga Mengalir ke PPP Pemalang

Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. 

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com