Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi, Pasangan Mahasiswa di Sukoharjo Jadi Tersangka, Sempat ke Bidan, Janin Dibuang di Lahan Kosong

Kompas.com - 04/03/2023, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MA (21) dan kekasihnya, SA (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidaka aborsi.

Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sengaja menggugurkan kandungan berusia 7 bulan karena takut ketahuan orangtuanya.

MA menjalin hubungan asmara dengan SA, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur selama setahun.

Awalnya, MA meminta kekasihnya, SA menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat penggugur janin yang dibeli Rp 3 juta secara online.

"Saya sama pacar saya takut diketahui sama orangtua karena hamil. Saya yang punya ide supaya pacar saya menggugurkan kehamilannya," kata MA dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Takut Ketahuan Orangtua, Pasangan Kekasih Berstatus Mahasiswa Gugurkan Bayi dan Kubur di Lahan Kosong

Karena bingung, janin berusia 7,5 bulan dengan panjang sekitar 42 sentimeter dan berat sekitar 1,6 kilogram itu dikuburkan di lahan kosong wilayah Kecamatan Grogol.

"Saya bingung diketahui orangtua. Terus muncul inisiatif itu (mengubur bayi di lahan kosong di permukiman warga)," ungkap warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus aborsi itu terungkap saat warga menemukan mayat bayi di lahan kosong, Selasa (28/2/2023) pukul 07.00 WIB.

Petugas yang melakukan olah TKP menemukan mayat bayi laki-laki dikubur di kedalaman sekitar 20 sentimenter.

"Dari hasil pemeriksaan visum luar dan autopsi, dari dokter menyimpulkan bahwa potongan tali pusat bayi adalah rapi. Artinya ditangani medis profesional," kata Teguh.

Baca juga: Polisi Tahan Dukun dan Pacar Mahasiswi yang Diduga Tewas Aborsi di Kolaka Sultra

Polisi pun melakukan pengecekan bidan di seluruh rumah sakit di sekitar Sukoharjo untuk mengetahui pasangan yang baru melahirkan.

Lalu ada laporan warga dari wilayah Grogol, ada perempuan yang melahirkan tapi bayinya hanya bertahan hidup kurang dari 24 jam.

"Saat dilakukan penyelidikan ternyata memang betul pasangan ini atau pelaku ini orangtua dari bayi yang statusnya belum menikah atau pacaran," ungkap Teguh.

Dia mengatakan tewasnya bayi yang berada dalam kandungan SA karena pengaruh obat yang dikonsumsi pelaku.

"Dari keterangan para pelaku ini atau pelaku wanita ini meminum obat jenis cytotex yang dia beli lewat online. Ini sedang kita selidiki. Obat ini ada beberapa butir diminum dan dimasukkan ke alat vital," ujarnya.

Baca juga: Nasib Kapolsek di NTT yang Hamili Perempuan Muda, Mengaku Duda hingga Korban Diminta Gugurkan Kandungan

"Kemudian mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com