KOMPAS.com - Iptu NRB, seorang Kapolsek di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menghamili IB perempuan berusia 22 tahun.
Awalnya, NRB yang telah beristri menjalin hubungan dengan korban dan berjanji hendak dinikahi.
Namun, NRB menghilang tanpa kabar hingga usia kehamilan korban kini menginjak delapan bulan.
Bahkan, NRB sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya saat usia tiga bulan.
Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kasus Kapolsek Diduga Hamili Gadis di NTT, Pelaku Mengaku Duda Saat Berkenalan
Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan itu.
"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.
Menyusul adanya kasus tersebut, Iptu NRB kini telah dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan." ujar dia.
"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ucap dia
NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," kata Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon.
Setelah melapor ke Polres, lanjut Yundri, IB kemudian mendatangi YSSP Soe untuk minta pendampingan.
"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.
Yundri menuturkan, berdasarkan pengakuan IB, awalnya gadis itu berpacaran dengan sang Kapolsek.