Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 7 Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Banjarnegara Divonis Penjara 18 Tahun

Kompas.com - 28/02/2023, 20:36 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial SAW alias JS (32) divonis penjara 18 tahun penjara setelah terbukti mencabuli 7 santri laki-lakinya.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota, Selasa (28/2/2023).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang," kata hakim membacakan putusan.

Baca juga: Pengakuan Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara, Suka Anak Laki-laki Berkulit Putih

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.

Baca juga: Modus Guru Ngaji Cabuli 5 Murid di Belakang Mushala, Disuruh Minum Air dengan Mata Tertutup Biar Cepat Pintar

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.

Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.

Selain itu, terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual terhadap salah satu korban pada 26 Januari 2022 di hadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.

Namun setelah itu, terdakwa tetap melakukan perbuatannya lagi, bahkan hingga tujuh anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Banjarnegara berinisial SAW alias JS (32) ditangkap polisi akibat mencabuli tujuh santri laki-laki yang masih di bawah umur.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021 hingga akhirnya ditangkap pada 25 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com