Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Renovasi Hotel, Eks Dirut Keuangan Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/02/2023, 17:16 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama 5,5 tahun kepada mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC Augie Bunyamin lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,6 miliar, Selasa (28/2/2023).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menilai, Augie telah menyalahgunakan jabatannya yang saat itu duduk sebagai Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa pada 2016-2017.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat itu menggelontorkan dana untuk rehabilitas hotel sebesar Rp 37 miliar.

Baca juga: Korupsi Uang Sampah 3 Tahun, Kadis dan Bendahara DLH di Sumsel Jadi Tersangka

Namun, dalam perjalanannya, proses itu tak seperti yang dianggarkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun lima bulan,” kata Sahlan saat membacakan vonis.

Tak hanya Augie, Majelis juga menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Tohir selaku kontraktor PT Palcon Indonesia dijatuhkan vonis lebih tinggi yakni pidana penjara selama 4,5 tahun karena ikut terlibat.

Selain itu, Ahmad Tohir juga diwajibkan membayar uang kerugian negara Rp 3,6 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun,” jelas hakim.

Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan

Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut Augie dan Ahmad Tohir dengan penjara selama 8 tahun.

Meski vonis itu lebih ringan, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terkait vonis itu.

Dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com